Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Air Susu Eksklusif. Pembinaan dan Pengawasan program pemberian ASI Eksklusif dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan kesempatan pada ibu untuk melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD). Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada bayi yang dilahirkan. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan rawat gabung dalam rangka memudahkan ibu setiap saat memberikan ASI Eksklusif kepada bayi. Apabila ASI Eksklusif tidak dapat diberikan oleh ibu kandung, maka pemberian ASI Eksklusif dapat dilakukan oleh Pendonor ASI. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi, produk bayi, produk bayi lain kecuali terdapat indikasi medis pemberian ASI. Dalam rangka mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif, penyelenggara tempat kerja dan sarana umum harus menyediakan waktu dan faslitias khusus. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan produsen dan distributor susu formula dan/atau produk bayi, tempat kerja dan tempat sarana umum, satuan pendidikan, pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Perda ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: teguran lisan, teguran tertulis dan/atau pencabutan izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat