Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
Salah satu tujuan Otonomi Daerah
adalah adanya upaya Pemerintah Daerah untuk
meningkatkan ekonomi dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan yang bersifat modern baik dalam
skala kecil, menengah, dan skala besar, maka
keadaan tersebut secara langsung atau tidak
langsung akan mengancam keberadaan Pasar
Tradisional, sehingga perlu adanya
upaya perlindungan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/
PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, dengan ruang lingkup Pasar Pemerintah Daerah yang pengelolaan dan perlindungannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Pasar yang dikelola oleh pihak lain atas Izin Pemerintah Daerah. Hal-hal yang diatur meliputi tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan dan pengadaan, penyelenggaraan, pengelolaan dan perlindungan pasar, tata penempatan di pasar, tata tertib dan larangan di dalam pasar, data dan informasi, retribusi pelayanan pasar, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, hak, kewajiban dan tanggung jawab pedagang, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b, huruf
e, huruf g, huruf i, huruf j, ayat (2) huruf b, huruf e, huruf g,
huruf h, huruf i, huruf j dan ayat (3) sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Pemasangan reklame dan penarikan pajak-pajak serta retribusi
selain yang diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur dengan
Peraturan Daerah yang berlaku.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Sebagai upaya penegakan hukum
terhadap Peraturan Daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
efektif serta untuk menciptakan ketenteraman
dan ketertiban, perlu diatur mengenai Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapin. Sesuai ketentuan Pasal 257 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan
penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2003; Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang diketahui oleh pimpinan unit kerjanya, serta dibentuk Sekretariat PPNS yang
berkedudukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran
Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. PPNS disamping memperoleh hak-haknya sebagaimana disebut
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, juga diberikan uang tunjangan khusus dan/atau
dalam bentuk insentif, yang diberikan dengan
memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS terlebih
dahulu diambilsumpah dan/atau menyatakan janji menurut
agamanya dan dilakukan pelantikan. Biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran sah lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 13 Tahun 1990 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapin Nomor 01 Tahun 1991 Seri C No. Seri 1),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sekretariat PPNS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Sistem dan prosedur pelaksanaan tugas PPNS ditetapkan oleh
Bupati. Pedoman teknis penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah oleh
PPNS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk dan model pakaian dinas dan atribut PPNS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha
perdagangan eceran dalam skala kecil dan
menengah, usaha perdagangan eceran modern
dalam skala besar, maka Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan perlu dilakukan penataan
penyelenggaraannya agar pertumbuhannya tidak
merugikan Pasar Rakyat. Berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya melakukan pengaturan tentang
pengembangan, penataan dan pembinaan yang
setara dan berkeadilan terhadap Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan
perkulakan untuk menciptakan kepastian
berusaha dan hubungan kerja sama yang
seimbang antara pemasok dan pengecer dengan
tetap memperhatikan keberpihakan kepada
usaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan
dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan di Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 12 Tahun 2013.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin. Lokasi pendirian untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib
menyediakan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan
(hygienis), keamanan, ketertiban dan ruang publik yang nyaman. Pendirian Pusat Perbelanjaan harus memenuhi persyaratan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan
analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar
Rakyat dan UMKM yang berada di wilayah sekitarnya. Untuk melakukan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,
wajib memiliki : IUP2R/IUP2T untuk Pasar Rakyat/Tradisional; IUPP untuk Pertokoan, Mall, Plaza, dan Pusat Perdagangan;
dan IUTM/IUTS untuk Minimarket, Supermarket, Department
Store, Hypermarket dan Perkulakan. Setiap penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal
15 dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan
tertulis, pembekuan, pencabutan Izin Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Izin Pendirian diatur dengan Peraturan Bupati.
Pengaturan lebih lanjut tentang Perizinan diatur dengan
Peraturan Bupati.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Biaya Transportasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-
Undang, perlu mengatur Penyelenggaraan dan
Biaya Transpotasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Biaya Transportasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin. Bupati selaku Koordinator PPIHD, berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi Vertikal/Instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah. Dalam hal kelancaran pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji
di Daerah, Bupati selaku koordinator membentuk PPIHD yang
diketuai oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, yang ditetapkan
dengan Keputusan Bupati. Petugas Haji Daerah disiapkan oleh Tim Seleksi Calon Petugas
Haji Daerah. Biaya Petugas Haji Daerah, biaya operasional PPIHD,
transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya operasional
pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dikelola oleh
SKPD terkait. PPIHD menyediakan akomodasi dan konsumsi saat
keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji tanpa memungut
biaya tambahan dari Jemaah Haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Tim Seleksi Calon Petugas Haji Daerah melakukan seleksi calon
Petugas Haji Daerah yang hasilnya ditetapkan dalam Keputusan
Bupati.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2016
PERDA Kab. Tapin No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Minimun Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tapin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Sehubungan dengan semakin maraknya
kegiatan minum-minuman beralkohol,
penyalahgunaan alkohol, kegiatan
penyalahgunaan minuman suplemen atau
minuman penyegar lainnya yang dicampur
dengan alkohol, maupun obat-obatan medis yang
dilakukan dengan cara mencampur obat-obatan
tersebut dengan obat medis lainnya tanpa adanya
resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan,
serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya,
sehingga dapat menimbulkan efek mabuk
dan/atau kecanduan bagi si penggunanya,
bahkan dapat merusak kesehatan fisik, mental,
dan dapat menimbulkan kematian. Kegiatan penyalahgunaan tersebut dalam
prakteknya tidak hanya menimbulkan masalah
fisik, tetapi juga menimbulkan kerusakan psikis,
kerusakan moral, mental dan agama sehingga
dapat berpotensi meningkatkan kriminalitas di
Daerah. Untuk upaya preventif dan refresif, serta
untuk mencegah kerusakan moral dan psikis di
kalangan generasi muda, serta dalam upaya
menekan angka kriminalitas yang disebabkan
oleh kegiatan minum-minuman beralkohol,
penyalahgunaan alkohol, kegiatan
penyalahgunaan minuman suplemen, maupun
obat-obatan medis yang dilakukan dengan cara
mencampur obat-obatan tersebut tanpa adanya
resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan,
serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, maka
dipandang perlu mengatur Pengendalian
Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat
Oplosan serta Zat Adiktif lainnya di Kabupaten
Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta zat adiktif lainnya di Kabupaten Tapin. Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual,
mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi
minuman beralkohol dalam Wilayah Hukum Kabupaten Tapin. Setiap adanya keramaian umum, maka kepada penyelenggara atau
panitia penyelenggara wajib mencegah adanya kegiatan penggunaan
minuman beralkohol, obat oplosan, minuman oplosan, dan/atau
menghirup atau menghisap zat adiktif lainnya. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6
dan Pasal 7 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah). Penyelenggara atau panitia penyelenggara yang membiarkan
adanya kegiatan minuman beralkohol, obat oplosan, minuman
oplosan, dan/atau menghirup atau menghisap zat adiktif lainnya
di lingkungan tempat penyelenggaraan keramaian umum,
diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp.25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah. Kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup
tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu,oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan. Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkatan
derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk serta perlunya jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan integral bagi Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita untuk menekan tingginya angka kematian. Dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita perlu
dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten
Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, bayi dan anak balita di Kabupaten Tapin, yaitu hak dan kewajiban setiap ibu, hak bayi baru lahir dan bayi dan anak balita, kewajiban keluarga dan masyarakat, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita, sumber daya Kibbla, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pengaduan dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Tapin No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
Mencabut
PERDA Kab. Tapin No. 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin
PERDA Kab. Tapin No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin
Mengubah sebagian
PERDA Kab. Tapin No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan
susunan sebagai berikut : Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin merupakan Sekretariat DPRD Tipe C; Inspektorat Kabupaten Tapin merupakan Inspektorat Tipe A; dan Dinas Daerah, serta Badan Daerah. Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud di atas, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT. Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah
ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
sumber anggaran sah lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja
di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2016
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai
fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan
gedung, TABG, peran masyarakat, pembinaan dalam
penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif,
penyidikan, pidana dan peralihan. Setiap orang atau Badan yang akan mendirikan Bangunan
Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung wajib memiliki
IMB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah yang
mengatur tentang IMB.
Persyaratan arsitektur Bangunan Gedung meliputi persyaratan
penampilan Bangunan Gedung, tata ruang dalam, keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan
lingkungannya, serta mempertimbangkan adanya keseimbangan
antara nilai adat/tradisional sosial budaya setempat terhadap
penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerahini melalui mekanisme penerbitan
IMB, SLF, dan surat persetujuan dan penetapan pembongkaran
Bangunan Gedung.
Setiap pemilik dan/atau pengguna Bangunan Gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerahini diancam dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling
banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
91 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2016,
maka perlu dilakukan Perubahan Angggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp.1.553.274.031.738,60 berkurang
Rp.117.118.082.830,20 sehingga menjadi Rp.1.436.155.948.908,40.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diatur
dengan Peraturan Bupati.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,
untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala
Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
guna mendapatkan persetujuan bersama.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11
Tahun 2015; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan; serta dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan
Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 diatur dengan Peraturan
Bupati.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat