Peraturan daerah ini mengatur tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta zat adiktif lainnya di Kabupaten Tapin. Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Wilayah Hukum Kabupaten Tapin. Setiap adanya keramaian umum, maka kepada penyelenggara atau panitia penyelenggara wajib mencegah adanya kegiatan penggunaan minuman beralkohol, obat oplosan, minuman oplosan, dan/atau menghirup atau menghisap zat adiktif lainnya. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Penyelenggara atau panitia penyelenggara yang membiarkan adanya kegiatan minuman beralkohol, obat oplosan, minuman oplosan, dan/atau menghirup atau menghisap zat adiktif lainnya di lingkungan tempat penyelenggaraan keramaian umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat