Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Minimun Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT OPLOSAN SERTA ZAT ADIKTIF LAINNYA DI KABUPATEN TAPIN, berisi tentang : perubahan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor 11).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Minimun Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
19 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2019
Tanggal Berlaku
19 Maret 2019
Sumber
LD.2019/No.03
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Tapin No. 11 Tahun 2016 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tapin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan