PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT OPLOSAN SERTA ZAT ADIKTIF LAINNYA DI KABUPATEN TAPIN, berisi tentang : perubahan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor 11).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat