Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air Tanah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pemungutan;Masa Pajak;Penetapan Pajak;Tata Cara Pemungutan Pajak;Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Keberatan dan Banding;Pembetulan, Pembtalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Khusus;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat