Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tapin, meliputi: Maksud dan Tujuan, Sasaran, Organisasi Pelaksana, Anggaran, Mekanisme Pengadaan, Mekanisme Penyaluran, Monitoring dan Evaluasi, dan Pelaporan. Padi yang akan didistribusikan kepada masyarakat untuk penanggulangan bencana, mengatasi kemiskinan, berupa beras dengan biaya penggilingan yang dibebankan kepada pemerintah Daerah. Pelaksanaan Pengisian Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah sebesar 100 ton (seratus ton) yang dilaksanakan secara bertahap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat