PERTAMBANGAN - MINERAL - BATUBARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Jasa Pertambangan di Wilayah Kabupaten Tapin
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah dibatalkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04
Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa
Pertambangan di Wilayah Kabupaten Tapin
berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 188.44/0291/KUM/2016 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 04 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Usaha Jasa Pertambangan di Wilayah Kabupaten
Tapin, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 04 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Usaha Jasa Pertambangan di Wilayah Kabupaten
Tapin perlu dilakukan pencabutan.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan di Wilayah Kabupaten
Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2007 Nomor 04),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
|