Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; - Bagian Kesatu : Pembentukan - Bagian Kedua : Kedudukan - Bagian Ketiga : Tugas Pokok - Bagian Keempat : Fungsi 3. Organisasi; - Bagian Kesatu : Susunan Organisasi - Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi Unsur-unsur Organisasi 4. Eselonering dan Kepangkatan; 5. Pengangkatan dann Pemberhentian Jabatan; 6. Tata Kerja; 7. Pembiayaan; 8. Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu : 1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Pelaksana Harian Badan Narkotika Kab. Tapin
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat