Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2024-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 11 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 14 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2024-2043,dengan sistematika:Ketentuan umum;Ruang lingkup penataan ruang wilayah;Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;Rencana struktur ruang wilayah kabupaten;Rencana pola ruang wilayah kabupaten;Kawasan strategis;Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;Kelembagaan;Hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang;Penyelesaian sengketa;RDTR;Pendanaan;Ketentuan penyidikan;Ketentuan pidana;Ketentuan lain-lain;Ketentuan peralihan;Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
313 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2024
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PENETAPAN DESA,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;PENETAPAN DESA;PENETAPAN, PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS DESA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan tujuan pembangunan Daerah;bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pengaturan kelahiran, usia ideal perkawinan dan pembinaan peningkatan kesejahteraan keluarga;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Lampiran huruf N angka 3 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berwenang menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK;KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH;PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN;PEMBANGUNAN KELUARGA;DATA SISTEM INFORMASI KELUARGA;PEMANTAUAN DAN EVALUASI;KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI;PERAN SERTA MASYARAKAT;INSENTIF DAN PENGHARGAAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah menjamin hak setiap masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlakuan yang adil dan layak dalam suatu hubungan kerja;bahwa angkatan kerja di daerah harus dioptimalkan melalui pemberdayaan dan pelindungan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan daerah;bahwa untuk meningkatkan pembangunan daerah melalui pelindungan dan pemberdayaan tenaga kerja daerah perlu dilandaskan pada kebijakan yang menjamin kepastian hukum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN TENAGA KERJA DAERAH,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;PERENCANAAN TENAGA KERJA DAERAH;PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA DAERAH;PERLINDUNGAN TKD;PENGAWASAN DAN EVALUASI;PARTISIPASI MASYARAKAT;PENDANAAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
21 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberantasan Buta Aksara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperluas akses pengetahuan dan informasi dalam berbagai bidang kehidupan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menyukseskan program Pendidikan untuk semua sebagai satu upaya dukungan dalam pembangunan, antara lain perlu kemampuan baca tulis aksara bagi seluruh penduduk Kabupaten Tapin;bahwa kondisi kemampuan baca tulis aksara penduduk Kabupaten Tapin saat ini, masih diperlukan kegiatan pemberantasan buta aksara;bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, perlu adanya pengaturan hukum di daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan pemberantasan buta aksara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Buta Aksara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009;Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PEMBERANTASAN BUTA AKSARA,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;GERAKAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA;AKSARA;SASARAN DAN RUANG LINGKUP;SATUAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN NON FORMAL;PENDANAAN;PENDATAAN WARGA BUTA AKSARA;TIM KOORDINASI DAN KELOMPOK KERJA;PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH;POLA PEMBELAJARAN AKSARA;HAK DAN KEWAJIBAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PELESTARIAN MELEK AKSARA;TAMAN BACAAN MASYARAKAT;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;EVALUASI;KETENTUAN LAINNYA;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
20 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah
ABSTRAK:
bahwa budaya daerah merupakan identitas daerah dan menjadi aset bangsa dan negara yang harus dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, beradab dan menjaga keluhuran budi, nilai dan norma yang bersendikan Pancasila;bahwa untuk melestarikan dan mengembangkan budaya daerah diperlukan Langkah nyata melalui suatu perencanaan yang sistematis, terpadu dan terukur agar berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PELESTARIAN
DAN PENGEMBANGAN BUDAYA DAERAH,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;ASAS DAN PRINSIP;MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;TUGAS DAN WEWENANG;HAK DAN KEWAJIBAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PENYELENGGARAAN PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA DAERAH;PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA;PELESTARIAN TRADISI;PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGETAHUAN TRADISIONAL;PEMBINAAN LEMBAGA BUDAYA DAN LEMBAGA ADAT SERTA LEMBAGA SENI;PENYELENGGARAAN PELESTARIAN DAN PEMBINAAN KESENIAN;PENGGALIAN DAN PEMBINAAN SEJARAH LOKAL;PENDAFTARAN;SUMBER DAYA;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PENDANAAN;PERSELISIHAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
28 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan salah satu upaya dalam memenuhi tanggung jawab negara sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui, melindungi, dan memberi kepastian hukum yang adil serta menjamin hak asasi setiap warga negara untuk memiliki kedudukan yang sama terhadap hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa masyarakat Kabupaten Tapin membutuhkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk itu diperlukan peran Pemerintah Daerah terutama menyangkut penyelenggaraan dan penganggaran bantuan hukum kepada masyarakat miskin;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN;SYARAT, KRITERIA, DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN;TATA CARA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN;PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM;PENGAWASAN;FASILITASI PEMBENTUKAN PEMBERI BANTUAN HUKUM;MEKANISME PENGANGGARAN PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN;SISTEM INFORMASI BANTUAN HUKUM;PENDANAAN;LARANGAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN LAIN LAIN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
24 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa peningkatan pertumbuhan ekonomi dilaksanakan melalui penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di Daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah mengenai penyelenggaraan penanaman modal di Daerah;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan tentang Penanaman Modal, perkembangan teknologi informasi, dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang 17 Tahun 2012;. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;ASAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL;PELAYANAN PENANAMAN MODAL;HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL;PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL BAGI KOPERASI DAN USAHA MIKRO;PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL;SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL;PERAN SERTA MASYARAKAT;SANKSI ADMINISTRATIF;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PAJAK; PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
UNTUK KEGIATAN YANG TELAH DITENTUKAN; RETRIBUSI; PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI; PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI; PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN; KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH; KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK; PENYIDIKAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KETENTUAN PIDANA; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
194 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2024.
Peraturan ini memuat tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Nilai Jual Objek Perdesaan dan Perkantoran;
Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat