Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2024

Pemberantasan Buta Aksara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang PEMBERANTASAN BUTA AKSARA,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;GERAKAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA;AKSARA;SASARAN DAN RUANG LINGKUP;SATUAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN NON FORMAL;PENDANAAN;PENDATAAN WARGA BUTA AKSARA;TIM KOORDINASI DAN KELOMPOK KERJA;PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH;POLA PEMBELAJARAN AKSARA;HAK DAN KEWAJIBAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PELESTARIAN MELEK AKSARA;TAMAN BACAAN MASYARAKAT;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;EVALUASI;KETENTUAN LAINNYA;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Buta Aksara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
16 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2024
Tanggal Berlaku
16 Juli 2024
Sumber
LD/2024/NO.6
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 103 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan