Peraturan Bupati ini mengatur tentang PEMBERANTASAN BUTA AKSARA,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;GERAKAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA;AKSARA;SASARAN DAN RUANG LINGKUP;SATUAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN NON FORMAL;PENDANAAN;PENDATAAN WARGA BUTA AKSARA;TIM KOORDINASI DAN KELOMPOK KERJA;PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH;POLA PEMBELAJARAN AKSARA;HAK DAN KEWAJIBAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PELESTARIAN MELEK AKSARA;TAMAN BACAAN MASYARAKAT;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;EVALUASI;KETENTUAN LAINNYA;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat