Peraturan Bupati ini mengatur tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN;SYARAT, KRITERIA, DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN;TATA CARA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN;PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM;PENGAWASAN;FASILITASI PEMBENTUKAN PEMBERI BANTUAN HUKUM;MEKANISME PENGANGGARAN PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN;SISTEM INFORMASI BANTUAN HUKUM;PENDANAAN;LARANGAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN LAIN LAIN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat