Peraturan ini memuat tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Nilai Jual Objek Perdesaan dan Perkantoran; Pengelolaan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat