Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;ASAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL;PELAYANAN PENANAMAN MODAL;HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL;PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL BAGI KOPERASI DAN USAHA MIKRO;PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL;SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL;PERAN SERTA MASYARAKAT;SANKSI ADMINISTRATIF;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
02 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
02 Juli 2024
Sumber
LD/2024/NO.2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan