Peraturan Bupati ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;ASAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL;PELAYANAN PENANAMAN MODAL;HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL;PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL BAGI KOPERASI DAN USAHA MIKRO;PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL;SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL;PERAN SERTA MASYARAKAT;SANKSI ADMINISTRATIF;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat