Peraturan Bupati ini mengatur tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA DAERAH,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;ASAS DAN PRINSIP;MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;TUGAS DAN WEWENANG;HAK DAN KEWAJIBAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PENYELENGGARAAN PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA DAERAH;PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA;PELESTARIAN TRADISI;PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGETAHUAN TRADISIONAL;PEMBINAAN LEMBAGA BUDAYA DAN LEMBAGA ADAT SERTA LEMBAGA SENI;PENYELENGGARAAN PELESTARIAN DAN PEMBINAAN KESENIAN;PENGGALIAN DAN PEMBINAAN SEJARAH LOKAL;PENDAFTARAN;SUMBER DAYA;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PENDANAAN;PERSELISIHAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat