Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2024

Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA DAERAH,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;ASAS DAN PRINSIP;MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;TUGAS DAN WEWENANG;HAK DAN KEWAJIBAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PENYELENGGARAAN PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA DAERAH;PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA;PELESTARIAN TRADISI;PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGETAHUAN TRADISIONAL;PEMBINAAN LEMBAGA BUDAYA DAN LEMBAGA ADAT SERTA LEMBAGA SENI;PENYELENGGARAAN PELESTARIAN DAN PEMBINAAN KESENIAN;PENGGALIAN DAN PEMBINAAN SEJARAH LOKAL;PENDAFTARAN;SUMBER DAYA;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PENDANAAN;PERSELISIHAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
16 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2024
Tanggal Berlaku
16 Juli 2024
Sumber
LD/2024/NO.4
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan