Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung Lembaga Adat Kampung, dan Rukun Tetangga, maka Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat Kampung dan insentif Rukun Tetangga perlu disesuaikan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PerBup KuBar No.8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.13 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dalam PerBup KuBar No.8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.13 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat dan Insentif Rukun Tetangga (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2018 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga
Adat dan Insentif Rukun Tetangga (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2019 Nomor 13).
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 7 Tahun 2018 tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA KAMPUNG
DAN PERANGKAT KAMPUNG Perubahan Kedua atas Perbup No 7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 81 ayat (4) PP No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penyesuaian besaran penghasilan tetap Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Perangkat Kampung.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PerBup KuBar No.7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 dalam PerBup KuBar No.7 Tahun 2018 terkait Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Kepala Kampung diberikan penghasilan tetap sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. Sekretaris Kampung Non PNS diberikan penghasilan tetap sebesar Rp 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan;
c. Kepala Urusan penghasilan tetap sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan; dan
d. Kepala Seksi diberikan penghasilan tetap sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Mengubah PerBup KuBar No.7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala
Kampung dan Perangkat Kampung sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PerBup KuBar No.7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dana Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Kampung Setiap Kampung Tahun
Anggaran 2020;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8
Tahun 2016;PP No.78 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018 ; PMK No.205/PMK.07/2019; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.21 Tahun 2019.
Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Daerah Tahun
Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan
d. Alokasi Formula.
Dana Kampung disalurkan dari RKUN ke RKK melalui RKUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 34 Tahun 2009 tentang Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMD
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penghapusan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016 ; Perda Kab. Kutai Barat No.04
Tahun 2017.
Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang
Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah
tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa
Pengguna Barang. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola dilakukan dalam hal
barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal
terjadi penghapusan sebagaimana dimaksud disebabkan karena:
a. pemindahtanganan atas barang milik daerah;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan
sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
c. menjalankan ketentuan undang-undang;
d. pemusnahan; dan
e. sebab lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2020
Perizinan, Pelayanan PublikSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Pelayanan Periznan Terpadu Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Perizinan Online
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat(1)Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Pemerintah Kabupaten menggunakan system Online Single Submission (OSS) dalam pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi, dan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008 ; UU No.25 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014 ; PP No.18 Tahun 2016 ; PP No.96 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2018; PP No.76 Tahun 2013; PP No.97 Tahun 2014; PP No.91 Tahun 2017 ; Perda Kab. Kutai Barat No.16 Tahun 2017; Perda Kab. Kutai Barat No.8 Tahun 2015; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Bupati mendelegasikan kewenangan Perizinan Berusaha dan Non
Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dalam
rangka pelayanan:
a. Perizinan Berusaha yang meliputi :
1. Perizinan berusaha dengan sistem OSS; dan
2. Perizinan berusaha dengan system selain sistem OSS
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan non berusaha;
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Izin Usaha, terdiri dari :
1. Izin Lokasi;
2. Izin Lokasi Perairan;
3. Izin Lingkungan; dan
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
b. Izin Komersial/Operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Bupati
Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan
Bupati Kepada Kepala Badan Pelayanan Periznan Terpadu Kabupaten
Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016 Nomor
16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
Bupati sebagai
pejabat Pemerintahan berhak mendelegasikan
wewenang dan memberikan mandat kepada
pejabat Pemerintahan lainnya (UU No.30 Tahun 2014 pasal 6 ayat (2)
hurup f) dan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan
kepegawaian.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.45 tahun 1990 ; PP No.16 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2000 sebgaimana telah diubah dengan PP No.54 Tahun 2003; PP No.98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 tahun 2002 ; PP No.99 Tahun 2000 sebagaiman telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 ; PP No.11 Tahun 2017; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Bupati Kutai Barat Mendelegasikan Wewenang Kepada Sekretaris
Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk menandatangani Keputusan
dan surat-surat Bidang Kepegawaian. Bupati Kutai Barat Mendelegasikan Wewenang untuk
menandatangani Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian
kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
untuk mewujudkan hak asasi manusia yang
patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua pihak
diupayakan melalui peningkatan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat ditatanan rumah tangga, tempat-
tempat umum, tempat kerja, institusi pendidikan
dan institusi kesehatan, untuk itu dilakukan upaya pencegahan dan
perlindungan warga masyarakat dari gangguan,
ancaman penyakit dan lingkungan yang kurang
kondusif untuk hidup sehat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; PP No.41 Tahun 1999; Inpres No.1 Tahun 2017; dan, Perbup Kab. Kutai Barat No.24 Tahun 2018.
Maksud dari peraturan ini adalah meningkatkan derajat kesehatan
dan kemandirian masyarakat dalam pemeliharaan kesehatan.
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan kualitas
hidup setiap anggota keluarga dan masyarakat.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat meliputi 5 tatanan:
a. PHBS di rumah tangga;
b. PHBS di tempat kerja;
c. PHBS di tempat-tempat umum;
d. PHBS di institusi pendidikan; dan
e. PHBS di fasilitas pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2020
Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang bersih, berwibawa, bertanggungjawab, memiliki integritas dalam menjalankan tugas, dan untuk menyusun peraturan teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; dan, Perka BKN No.21
Tahun 2010.
Ruang Lingkup Kode Etik ASN meliputi:
a. Kode Etik dalam bernegara;
b. Kode Etik dalam berorganisasi;
c. Kode Etik dalam bermasyarakat;
d. Kode Etik terhadap diri sendiri; dan
e. Kode Etik terhadap sesama ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjukan Pajak Online
ABSTRAK:
pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang
konvensional dengan memperhatikan perkembangan
teknologi informasi saat ini dan tuntutan
peningkatan pelayanan publik maka perlu
ditingkatkan melalui Sistem Elektronik yang
merupakan perwujudan dari e-government. Maka perlu
dilakukan peningkatan tata kelola pemungutan pajak
daerah melalui pengaturan Sistem Online pajak daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005 ; PP No.55 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.33 Tahun 2013; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Ruang lingkup pelaksanaan Sistem Online Pajak meliputi:
a. Sistem online pembayaran dan penyetoran pajak;
b. Sistem online pelaporan transaksi;
c. Sistem online sptpd;
d. Sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pajak;
e. Sistem online pajak terintegrasi; dan
f. Tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Retibusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 168
ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan/Atau Retribusi
Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004 ; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.35 Tahun 2017; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.10
Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No.33 Tahun 2013.
Hak untuk penagihan Pajak dan/atau Retribusi, kedaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu 5 (lima)tahun terhitung sejak saat
terutangnya Pajak dan/atau Retribusi. Bupati dapat menghapus piutang Pajak dikarenakan tidak bisa
tertagih dan/atau sudah daluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat