Bupati Kutai Barat Mendelegasikan Wewenang Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk menandatangani Keputusan dan surat-surat Bidang Kepegawaian. Bupati Kutai Barat Mendelegasikan Wewenang untuk menandatangani Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat