Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2020

Pendelegasian Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bupati Kutai Barat Mendelegasikan Wewenang Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk menandatangani Keputusan dan surat-surat Bidang Kepegawaian. Bupati Kutai Barat Mendelegasikan Wewenang untuk menandatangani Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
10 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2020
Tanggal Berlaku
10 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.7: 13 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan