Ruang lingkup pelaksanaan Sistem Online Pajak meliputi: a. Sistem online pembayaran dan penyetoran pajak; b. Sistem online pelaporan transaksi; c. Sistem online sptpd; d. Sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pajak; e. Sistem online pajak terintegrasi; dan f. Tata cara pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat