Tujuan diberikannya Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung adalah untuk menjamin berlangsungnya tugas Pemerintahan Kampung yang dilaksanakan oleh Kepala Kampung dan Perangkat Kampung yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan Kampung, pembinaan kemasyarakatan Kampung, dan pemberdayaan masyarakat Kampung. Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ADK yang disalurkan melalui mekanisme transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung melalui bank yang ditunjuk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat