PENGHASILAN - BESARAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Peraturan Bupati Kutai
Barat Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Susunan Dan
Tata Kerja Pemerintah Kampung, maka setiap
kampung mengalami penambahan perangkat
kampung, dan melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perlu mengatur
Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan
Perangkat Kampung di Kabupaten Kutai Bara
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018; dan, Perbup Kab. Kutai Barat No.7
Tahun 2018.
- PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 7 TAHUN
2018 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA
KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
- 4 hlm.
|