Bupati mendelegasikan kewenangan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dalam rangka pelayanan: a. Perizinan Berusaha yang meliputi : 1. Perizinan berusaha dengan sistem OSS; dan 2. Perizinan berusaha dengan system selain sistem OSS dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Perizinan non berusaha; Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud meliputi: a. Izin Usaha, terdiri dari : 1. Izin Lokasi; 2. Izin Lokasi Perairan; 3. Izin Lingkungan; dan 4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). b. Izin Komersial/Operasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat