Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2020

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Retibusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hak untuk penagihan Pajak dan/atau Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima)tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak dan/atau Retribusi. Bupati dapat menghapus piutang Pajak dikarenakan tidak bisa tertagih dan/atau sudah daluwarsa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Retibusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
29 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2020
Tanggal Berlaku
29 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.3: 20 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan