Hak untuk penagihan Pajak dan/atau Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima)tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak dan/atau Retribusi. Bupati dapat menghapus piutang Pajak dikarenakan tidak bisa tertagih dan/atau sudah daluwarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat