Maksud dari peraturan ini adalah meningkatkan derajat kesehatan dan kemandirian masyarakat dalam pemeliharaan kesehatan. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup setiap anggota keluarga dan masyarakat. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat meliputi 5 tatanan: a. PHBS di rumah tangga; b. PHBS di tempat kerja; c. PHBS di tempat-tempat umum; d. PHBS di institusi pendidikan; dan e. PHBS di fasilitas pelayanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat