Peraturan Bupati (Perbup) tentang Panduan Program Beasiswa Kutai Barat Cerdas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka Pemda dipandang perlu untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya dalam bentuk pemberian dana stimulan. Untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program stimulan Pemda Kab. Kutai Barat agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu, maka dipandang perlu membuat panduan baku tentang program stimulan Pemda Kab. Kutai Barat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Panduan Program Beasiswa Kutai Barat Cerdas Pemerintah Daerah Kab. Kutai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Barat No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Kutai Barat No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Kutai Barat No. 26 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Jenis, Sasaran, dan Jangka Waktu; 4. Persyaratan Penerima; 5. Jenis Program; 6. Pengelola Program; 7. Pengelolaan Program dan Mekanisme Seleksi; 8. Penyaluran Dana; 9. Pembatalan, Penghentian, dan Pengembalian Dana Stimulan; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2015 tentang Panduan Program Stimulan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2016
Burung - WALET - sarang - habitat alami - luar - pengelolaan - pengusahaan - pedoman
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD 2016/17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Luar Habitat Alami
ABSTRAK:
Aktivitas pengusahaan sarang burung walet dan sejenisnya di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin marak dan berkembang di Kab. Kutai Barat dan ini merupakan diversifikasi usaha baru dalam pembangunan daerah dan perekonomian masyarakat maka untuk itu perlu adanya pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian, dan penertiban. Guna terwujudnya keteraturan tata ruang serta mengeliminasi dampak dari pengelolaan sarang burung walet dan sejenisnya yang berdampak langsung kepada masyarakat serta dalam rangka menggali sumber pendapatan asli daerah untuk menjaring semua aktivitas usaha masyarakat perlu diatur dalam Perbup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Luar Habitat Alami.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmendagri No. 71 Tahun 1999; Perda Kab. Kutai Barat No. 24 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No. 01 Tahun 2012; Perda Kab. Kutai Barat No. 32 Tahun 2005; Perda Kab. Kutai Barat No. 03 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Barat No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No. 33 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Pemberian Izin; 3. Lokasi Sarang Burung Walet dan Sejenisnya yang Dapat Diberikan Izin; 4. Lokasi Usaha Sarang Burung Walet dan Sejenisnya yang Tidak Dapat Diberikan Izin/Dilarang; 5. Ketentuan Pemberian Izin; 6. Ketentuan Bangunan untuk Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; 7. Masa Berlaku Izin; 8. Kewajiban Pemegang Izin; 9. Pembatalan dan Pencabutan Izin; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
12 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2016
KEWENANGAN - BUPATI - kepala - badan - pelayanan - perizinan - terpadu - PENDELEGASIAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 16/2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam upaya mengefektifkan sistem koordinasi serta pengawasan dan pengendalian terhadap proses pelayanan penerbitan perizinan, Pemkab Kutai Barat memandang perlu melakukan perubahan kebijakan dengan melakukan revisi terhadap Perbup Kab. Kutai Barat No. 14 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat. Dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perbup tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2011; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Barat No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Jenis Pelayanan; 4. Pendelegasian Kewenangan; 5. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan; 6. Pertanggungjawaban; 7. Penarikan Kewenangan; 8. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; 9. Pembiayaan PTSP; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2016
PUPUK - BERSUBSIDI - sektor - pertanian - kebutuhan - harga - eceran - tertinggi
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2016/14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi. Atas dasar hal-hal tersebut, dan agar dalam pelaksanaan subsidi pupuk dapat berjalan lancar dan berhasil baik, perlu menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Perbup Kutai Barat.
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendag No. 21/M/DAG/Per/6/2008; Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permenkeu No. 94/PMK.02/2011; Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/2011; Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Kepmenperindag No. 634/MPP/9/2002; Kepmentan No. 669/Kpts/OT.160/5/2012; Pergub Kaltim No. 64 Tahun 2015; Kepgub Kaltim No. 521.34/K.573/2013; Perda Kab. Kutai Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Barat No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi; 3. Alokasi Pupuk Bersubsidi; 4. Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi; 5. Pengawasan dan Pelaporan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2016
pegawai - sipil - pensiun - meninggal dunia - pengabdian - penghargaan - pemberian
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD 2016/13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengabdian Pegawai Sipil Daerah yang Pensiun dan Meninggal Dunia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
ABSTRAK:
Sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimatan Timur dan pembahasan atas konsep rekomendasi hasil pemeriksaan dan action plan Pemkab Kutai Barat untuk mencabut Perbup Kab. Kutai Barat No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengabdian Pegawai Sipil Daerah yang Pensiun dan Meninggal Dunia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pencabutan atas Perbup Kab. Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengabdian Pegawai Sipil Daerah yang Pensiun dan Meninggal Dunia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 70 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No. 3 Tahun 2008.
Pencabutan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengabdian Pegawai Sipil Daerah yang Pensiun dan Meninggal Dunia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengabdian Pegawai Sipil Daerah yang Pensiun Dan Meninggal Dunia di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan (KUA) dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129 ayat (2) Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No. 06 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2014
BARANG - MILIK - DAERAH - SENSUS - teknis - pedoman
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD 2016/11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Teknis Sensus Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, diamanatkan untuk melakukan Sensus Barang Milik Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris. Agar pelaksanaan sensus barang daerah di Kab. Kutai Barat dapat berjalan lancar, akurat, dan akuntabel, perlu menyusun Pedoman Teknis Sensus Barang Milik Daerah di Kab. Kutai Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Teknis Sensus Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No. 20 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Kutai Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Barat No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Kutai Barat No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Kutai Barat No. 22 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2014; Perda Kab. Kutai Barat No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No. 23 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Barat No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. Kutai Barat No. 21 Tahun 2010; Perda Kab. Kutai Barat No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Kutai Barat No. 20 Tahun 2013.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Metode dan Prosedur; 5. Ketentuan Lainnya; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2016
blud - upt - dinas - perindustrian - perdagangan - koperasi - ukm - pengelola - dana bergulir - TARIF - LAYANAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2016/9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah UPT. Unit Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan ketentuan Pasal 57 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah UPT. Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Barat dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Untuk memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Badan Layanan Umum Daerah UPT. Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Kutai Barat dalam menerapkan tarif pelayanan perlu disusun pengaturan mengenai tarif dalam Perbup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah UPT. Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kab. Kutai Barat.
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Permenkeu No. 99/PMK.05/2008; Perda Kab. Kutai Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Barat No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2013; Perda Kab. Kutai Barat No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No. 21 Tahun 2015; Perbup Kutai Barat No. 78 Tahun 2014; Perbup Kutai Barat No. 50 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kutai Barat No. 5 Tahun 2016; Perbup Kutai Barat No. 62 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kutai Barat No. 8 Tahun 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah UPT. UPDB - KUMKM; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
12 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2016
DANA - BERGULIR - koperasi - usaha - mikro - kecil - menengah - PENGELOLAAN - PELAKSANAAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD 2016/8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir pada Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Pelaksanaan Perda Kab. Kutai Barat No. 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Bergulir pada Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kab. Kutai Barat. Perbup Kutai Barat No. 62 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir pada Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kab. Kutai Barat perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada pada saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Kutai Barat No. 62 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir pada Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kab. Kutai Barat.
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Permenkeu No. 99/PMK.05/2008; Perda Kab. Kutai Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Barat No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2013; Perda Kab. Kutai Barat No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No. 21 Tahun 2015; Perbup Kutai Barat No. 78 Tahun 2014; Perbup Kutai Barat No. 62 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 62 Tahun 2015 terdapat beberapa ketentuan yang ditambahkan, yaitu Bab X Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4). Selain itu juga terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu Bab X Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir pada Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Barat.
6 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya otonami kampung yang nyata dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Kab. Kutai Barat perlu memberikan Alokasi Dana Kampung. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan kampung dan tertib pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu mengatur kembali tentang pengelolaan alokasi dana kampung, sehingga Perbup Kutai Barat No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perbup Kutai Barat tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung.
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No. 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kubar No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Kutai Barat No. 5 Tahun 2014; Perda Kab. Kutai Barat No. 26 Tahun 2015; Perbup Kutai Barat No. 54 Tahun 2015; Perbup Kutai Barat No. 58 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan serta Prinsip-prinsip Pengelolaan ADK; 3. Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan ADK; 4. Susunan Tim Pendamping dan Fasilitasi ADK dan Besaran Pengaturan Dana ADK; 5. Mekanisme Pencairan ADK; 6. Mekanisme dan Syarat Pencairan Dana ADK; 7. Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan ADK serta Serah Terima Hasil Pekerjaan; 8. Sosialisasi, Monitoring, serta Evaluasi dan Pendampingan/Pengendalian; 9. Penghargaan dan Sanksi; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
Perbup Kutai Barat No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung; serta Perbup Kutai Barat No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Kutai Barat No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat