1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Metode dan Prosedur; 5. Ketentuan Lainnya; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat