Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Luar Habitat Alami

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Pemberian Izin; 3. Lokasi Sarang Burung Walet dan Sejenisnya yang Dapat Diberikan Izin; 4. Lokasi Usaha Sarang Burung Walet dan Sejenisnya yang Tidak Dapat Diberikan Izin/Dilarang; 5. Ketentuan Pemberian Izin; 6. Ketentuan Bangunan untuk Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; 7. Masa Berlaku Izin; 8. Kewajiban Pemegang Izin; 9. Pembatalan dan Pencabutan Izin; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Luar Habitat Alami
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
06 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2016
Tanggal Berlaku
06 Juni 2016
Sumber
BD 2016/17
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan