Dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 62 Tahun 2015 terdapat beberapa ketentuan yang ditambahkan, yaitu Bab X Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4). Selain itu juga terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu Bab X Pasal 22.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat