1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Jenis Pelayanan; 4. Pendelegasian Kewenangan; 5. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan; 6. Pertanggungjawaban; 7. Penarikan Kewenangan; 8. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; 9. Pembiayaan PTSP; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat