STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEKANISME PENETAPAN PAJAK DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, BD. No. 2022/53, LL Kab Raja Ampat: 26 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEKANISME PENETAPAN PAJAK DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola Administrasi penetapan dan pemungutan Pajak Daerah secara efektif, efisien, murah dan mudah, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur sebagaipetunjuk pelaksanaan pemungutan pajak Daerah guna dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-uUndang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; ndang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebgaimana beberapa kali telah diubah terakhir dmgan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomr 40 Tahun 2018; Pertauran Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasai Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Sekretaris, Sub Bagian, Bidang dan Sub Bidang pada BP2RD dapat mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, menetapkan, memonitor, mengevaluasi serta mengembangkan SOP penetapan pajak daerah.
Tujuan penyusunan SOP penetapan pajak daerah ini adalah:
a) untuk membantu dan mempermudah staf pada masing-masing unit kerja dalam mendistribusikan surat masuk- keluar;
b) menyempurnakan alur proses administrasi surat menyurat;
c) meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d) meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan;
e) meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 52 Tahun 2022
PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI KABUPATEN RAJA AMPAT
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 52, BD. No. 2022/52, LL Kab Raja Ampat: 16 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan yang andal.
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintah yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, sekolah, organisasi politik, organisasi masyarakat, desa dan perorangan, haras dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2022;
Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Perangkat Daerah dan Pemerintah Kalurahan dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efektif, efisien, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
Adapun Maksud dan tujuan dari peraturan bupati ini:
1) sebagai pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis pada Perangkat Daerah
dan Pemerintah Kalurahan di Kabupaten Raja Ampat;
2) memberikan kemudahan, keseragaman, dan keselarasan dalam Pengelolaan Arsip Dinamis sesuai dengan ketentuan dan kaidah kearsipan;
3) menjamin ketersediaan Arsip yang otentik utuh dan terpercaya dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah;
4) mewujudkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan terpadu;dan
5) menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lamp 41 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 50 Tahun 2022
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI RAJA AMPAT KEPADA KEPALA DISTRIK
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BD. No. 2022/50, LL Kab Raja Ampat: 10 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI RAJA AMPAT KEPADA KEPALA DISTRIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1), camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis Daerah dan karakteristik wilayah, perlu mengoptimalkan peran Distrik sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Maksud dilaksanakannya pelimpahan Sebagian kewenangan Bupati kepada kepala Distrik adalah untuk mengoptimalkan peran distrik sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan sebagai miniatur pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat sekaligus simpul bagi Organisasi Perangkat Daerah di wilayah distrik dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di distrik.
Tujuan pelimpahan Sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik adalah untuk:
a) mengefektifkan dan mengefisiensikan pelayanan kepada masyarakat;
b) mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
c) mendorong akuntabilitas kinerja aparatur distrik;
d) memperjelas dan mempertegas posisi Kepala Distrik dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
e) mendorong pelaksanaan Program Pelayanan Distrik Terpadu (YANDISTER) agar dapat terselenggara guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Raja Ampat kepada Kepala Distrik, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 49 Tahun 2022
PENGADAAN PENGELOLAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD. No. 2022/49, LL Kab Raja Ampat: 11 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGADAAN PENGELOLAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Amanat Undang-Undang Pangan No.18/2012 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah No.23/2014, Pemerintah Daerah berkewajiban mengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Hal ini tertera pada Peraturan Pemerintah RI tentang Ketahanan Pangan dan Gizi No.17 /2015, yang mengamanatkan Bupati/Walikota untuk menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan.
Untuk penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan di daerah, perlu dilakukan pengalokasian cadangan pangan dalam jumlah yang cukup yang dapat digunakan setiap saat sesuai kebutuhan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.140/12/2010; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 04/M-DAG/PER/ 1/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/ KN.130/4/2018; Peraturan Daerah kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020;
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten disebut CPP Kabupaten adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Pengadaan CPP Kabupaten adalah penyediaan Cadangan Pangan di tingkat kabupaten melalui mekanisme Penunjukan Langsung kepada Lembaga yang mampu menyediakan cadangan pangan setiap saat dan mampu menjangkau setiap wilayah di Kabupaten Raja Ampat.
Pengelolaan CPP Kabupaten dimaksudkan untuk mendorong tersedianya penyediaan cadangan bahan pangan pokok tingkat kabupaten untuk mencegah dan menanggulangi kerawanan pangan pasca bencana antara lain akibat terkena banjir, angin puting beliung, gangguan cuaca, tanah longsor, kebakaran, masyarakat dengan gizi buruk, kekurangan pangan/miskin serta saat terjadinya gejolak kenaikan harga pangan lebih dari 25 (dua puluh lima) persen dari harga normal selama 2 (dua) minggu berturut-turut.
Pengelolaan CPP Kabupaten bertujuan untuk:
a) meningkatkan penyediaan cadangan bahan pangan pokok untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah;
b) memenuhi kebutuhan beras masyarakat yang mengalami keadaaan darurat dan rawan pangan pasca bencana, masalah pangan serta terjadinya gejolak harga; dan
c) meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan transien terutama pada daerah terisolir dan/dalam kondisi darurat karena bencana dan putusnya akses transportasi maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lamp 2 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 48 Tahun 2022
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD. No. 2022/48, LL Kab Raja Ampat: 11 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang - undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk melaporkan kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terdiri dari:
a) bupati Raja Ampat;
b) wakil Bupati Raja Ampat;
c) pejabat Eselon II dan yang disamakan;
d) pejabat Eselon III dan yang disamakan;
e) bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BD. No. 2022/47, LL Kab Raja Ampat: 11 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENATAAN DUSUN
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah dan karakteristik wilayah, perlu penataan Dusun di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah dan karakteristik wilayah, perlu penataan Dusun di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Dusun adalah bagian wilayah kampung yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan kampung yang berada dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Maksud dilaksanakannya penataan dusun atau yang disebut dengan nama lain yang sesuai dengan asal usul, adat istiadat, dan sosial budaya masyarakat setempat adalah untuk tertibnya administrasi kewilayahan dan memberikan kepastian hukum tentang keberadaan dusun di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Tujuan penataan Dusun adalah untuk:
a) mempercepat pelayanan masyarakat dan pembangunan di kampung;
b) meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasilguna;
c) memacu swadaya masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan kampung;
d) mendorong Kerjasama dan Gotongroyong masyarakat dalam pembangunan kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lamp 5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 46 Tahun 2022
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BD. No. 2022/46, LL Kab Raja Ampat: 8 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juncto Pasal 308 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil. Untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, kelancaran, dan efektivitas dalam pemberian layanan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 41 Tahun 2017;
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat LKBH adalah satuan pelaksana kegiatan di bidang pendampingan dan bantuan hukum bagi ASN di bawah KORPRI Kabupaten Raja Ampat. Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, asas persamaan kedudukan dalam hukum, asas praduga tak bersalah, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.
Tujuan pemberian bantuan hukum dalam Pearturan Bupati ini yakni dalam rangka:
a) memberikan rasa aman bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas profesinya;
b) memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada ASN yang mengalami masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
c) meningkatkan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas profesinya; dan
d) mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas profesinya. mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas profesinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 45 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN RAJA AMPAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD. No. 2022/45, LL Kab Raja Ampat: 24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan public, perlu dilakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Sekjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun
2016. Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
(1) Peraturan Bupati ini berlaku efektif pada saat Pelantikan Pejabat Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 44 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN RAJA AMPAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD. No. 2022/44, LL Kab Raja Ampat: 25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN RAJA AMPAT.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan public, perlu dilakukan penyesuaian organisasi Perangkat Daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
(1) Peraturan Bupati ini berlaku efektif pada saat Pelantikan Pejabat;
(2) Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 37 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisat Kabupaten Raja Ampat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta uraian tugas dan tata kerja UPTD diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 43 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD. No. 2022/43, LL Kab Raja Ampat: 24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkinerja dan berakuntabiliti dalam sistem otonomi khusus dan serta melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat, maka perlu diubah Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 40 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Raja Ampat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Bupati ini berlaku efektif pada saat Pelantikan Pejabat Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Raja Ampat di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta uraian tugas dan tata kerja UPTB diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
Lamp 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat