Dusun adalah bagian wilayah kampung yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan kampung yang berada dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat. Maksud dilaksanakannya penataan dusun atau yang disebut dengan nama lain yang sesuai dengan asal usul, adat istiadat, dan sosial budaya masyarakat setempat adalah untuk tertibnya administrasi kewilayahan dan memberikan kepastian hukum tentang keberadaan dusun di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Tujuan penataan Dusun adalah untuk: a) mempercepat pelayanan masyarakat dan pembangunan di kampung; b) meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasilguna; c) memacu swadaya masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan kampung; d) mendorong Kerjasama dan Gotongroyong masyarakat dalam pembangunan kampung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat