Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Sekretaris, Sub Bagian, Bidang dan Sub Bidang pada BP2RD dapat mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, menetapkan, memonitor, mengevaluasi serta mengembangkan SOP penetapan pajak daerah. Tujuan penyusunan SOP penetapan pajak daerah ini adalah: a) untuk membantu dan mempermudah staf pada masing-masing unit kerja dalam mendistribusikan surat masuk- keluar; b) menyempurnakan alur proses administrasi surat menyurat; c) meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; d) meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan; e) meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat