Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 53 Tahun 2022

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEKANISME PENETAPAN PAJAK DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Sekretaris, Sub Bagian, Bidang dan Sub Bidang pada BP2RD dapat mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, menetapkan, memonitor, mengevaluasi serta mengembangkan SOP penetapan pajak daerah. Tujuan penyusunan SOP penetapan pajak daerah ini adalah: a) untuk membantu dan mempermudah staf pada masing-masing unit kerja dalam mendistribusikan surat masuk- keluar; b) menyempurnakan alur proses administrasi surat menyurat; c) meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; d) meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan; e) meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 53 Tahun 2022 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MEKANISME PENETAPAN PAJAK DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
BD. No. 2022/53, LL Kab Raja Ampat: 26 hal
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan