Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat LKBH adalah satuan pelaksana kegiatan di bidang pendampingan dan bantuan hukum bagi ASN di bawah KORPRI Kabupaten Raja Ampat. Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, asas persamaan kedudukan dalam hukum, asas praduga tak bersalah, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas. Tujuan pemberian bantuan hukum dalam Pearturan Bupati ini yakni dalam rangka: a) memberikan rasa aman bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas profesinya; b) memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada ASN yang mengalami masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; c) meningkatkan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas profesinya; dan d) mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas profesinya. mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas profesinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat