Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 46 Tahun 2022

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat LKBH adalah satuan pelaksana kegiatan di bidang pendampingan dan bantuan hukum bagi ASN di bawah KORPRI Kabupaten Raja Ampat. Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, asas persamaan kedudukan dalam hukum, asas praduga tak bersalah, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas. Tujuan pemberian bantuan hukum dalam Pearturan Bupati ini yakni dalam rangka: a) memberikan rasa aman bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas profesinya; b) memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada ASN yang mengalami masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; c) meningkatkan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas profesinya; dan d) mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas profesinya. mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas profesinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 46 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2022
Sumber
BD. No. 2022/46, LL Kab Raja Ampat: 8 hal
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan