Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Perangkat Daerah dan Pemerintah Kalurahan dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efektif, efisien, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Adapun Maksud dan tujuan dari peraturan bupati ini: 1) sebagai pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis pada Perangkat Daerah dan Pemerintah Kalurahan di Kabupaten Raja Ampat; 2) memberikan kemudahan, keseragaman, dan keselarasan dalam Pengelolaan Arsip Dinamis sesuai dengan ketentuan dan kaidah kearsipan; 3) menjamin ketersediaan Arsip yang otentik utuh dan terpercaya dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah; 4) mewujudkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan terpadu;dan 5) menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat