Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 52 Tahun 2022

PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI KABUPATEN RAJA AMPAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Perangkat Daerah dan Pemerintah Kalurahan dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efektif, efisien, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Adapun Maksud dan tujuan dari peraturan bupati ini: 1) sebagai pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis pada Perangkat Daerah dan Pemerintah Kalurahan di Kabupaten Raja Ampat; 2) memberikan kemudahan, keseragaman, dan keselarasan dalam Pengelolaan Arsip Dinamis sesuai dengan ketentuan dan kaidah kearsipan; 3) menjamin ketersediaan Arsip yang otentik utuh dan terpercaya dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah; 4) mewujudkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan terpadu;dan 5) menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI KABUPATEN RAJA AMPAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
BD. No. 2022/52, LL Kab Raja Ampat: 16 hal
Subjek
ARSIP - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan