Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terdiri dari: a) bupati Raja Ampat; b) wakil Bupati Raja Ampat; c) pejabat Eselon II dan yang disamakan; d) pejabat Eselon III dan yang disamakan; e) bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat