Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten disebut CPP Kabupaten adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Pengadaan CPP Kabupaten adalah penyediaan Cadangan Pangan di tingkat kabupaten melalui mekanisme Penunjukan Langsung kepada Lembaga yang mampu menyediakan cadangan pangan setiap saat dan mampu menjangkau setiap wilayah di Kabupaten Raja Ampat. Pengelolaan CPP Kabupaten dimaksudkan untuk mendorong tersedianya penyediaan cadangan bahan pangan pokok tingkat kabupaten untuk mencegah dan menanggulangi kerawanan pangan pasca bencana antara lain akibat terkena banjir, angin puting beliung, gangguan cuaca, tanah longsor, kebakaran, masyarakat dengan gizi buruk, kekurangan pangan/miskin serta saat terjadinya gejolak kenaikan harga pangan lebih dari 25 (dua puluh lima) persen dari harga normal selama 2 (dua) minggu berturut-turut. Pengelolaan CPP Kabupaten bertujuan untuk: a) meningkatkan penyediaan cadangan bahan pangan pokok untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah; b) memenuhi kebutuhan beras masyarakat yang mengalami keadaaan darurat dan rawan pangan pasca bencana, masalah pangan serta terjadinya gejolak harga; dan c) meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan transien terutama pada daerah terisolir dan/dalam kondisi darurat karena bencana dan putusnya akses transportasi maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat