Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017;
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa
oleh (BUMD) yang pembiayaannya tidak menggunakan dana langsung dari
anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanda
Daerah, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa. bertujuan untuk :
a. menyederhanakan proses dan mempercepat pengambilan keputusan;
b. meningkatkan efektifitas dan efesiensi;
c. meningkatkan kemandirian dan profesionalisme; dan
d. meningkatkan sinergitas antar BUMD. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip :
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel. Metode Pengadaan Barang/Jasa paling sedikit meliputi :
a. pengadaan langsung;
b. penunjukan langsung;
c. tender;
d. seleksi; dan/atau
e. e-market place.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat yang didasarkan pada prinsip efisiensi,
efektivitas dan produktivitas guna meningkatkan
kesejahteraan umum;
b. bahwa untuk pengelolaan sumber daya manusia pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
dapat berorientasi secara kuantitatif dan kualitatif maka perlu
adanya pegawai yang berasal dari pegawai Non Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 20 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai Non PNS
adalah Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak
untuk membantu pelaksanaan tugas pada RSUD I.A Moeis dan diberikan
penghasilan. Pengadaan Pegawai BLUD RSUD I.A Moeis ditetapkan berdasarkan kompetensi
dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Seleksi Pegawai Non PNS dilaksanakan oleh BLUD RSUD I.A Moeis dan
dilaporkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Bagi calon Pegawai Non PNS yang lolos seleksi diwajibkan menandatangai
perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Penugasan bagi Pegawai Non PNS dilakukan oleh Direktur untuk
melaksanakan tugas tertentu. Penugasan harus mempertimbangkan
dan memperhatikan pendidikan, kompetensi, pengalaman, prestasi dan
kondite selama masa percobaan dan/atau masa kerja. Masa kerja Pegawai Non PNS terhitung mulai diangkat sebagai pegawai tetap BLUD
RSUD I.A Moeis.
Pemberhentian Pegawai Non PNS dari tugas dan/atau jabatan dilaksanakan
dengan Keputusan Direktur atas usulan tim.
Pegawai Non PNS dapat mengembangkan karir untuk seluruh tugas dan/atau
jabatan di RSUD I.A Moeis kecuali tugas dan/atau jabatan yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dijabat/diemban oleh
Pegawai Non PNS. Pembinaan Pegawai Non PNS dalam melaksanakan tugas dilakukan oleh
atasan langsungnya melalui penilaian kinerja. Pembinaan Pegawai Non PNS meliputi:
a. mutasi (promosi dan rotasi);
b. pendidikan dan pelatihan; dan
c. pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 19 tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2011.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat
BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas Perolehan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan. Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pemindahan hak, karena:
1. Jual Beli;
2. Tukar Menukar;
3. Hibah;
4. Hibah Wasiat;
5. Waris; dsb. BPHTB pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek Pajak yang
dapat dikenai Pajak. Tata cara perhitungan Pajak. Tata cara pemungutan. Tata cara pembayaran. Tata cara penelitian SSPD BPHTB. Tata cara penetapan pajak. Tata cara penagihan pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
71 hlm. 50 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2019
PERWALI Kota Samarinda No. 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Kewajiban Penyam[paian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas pegawai
Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta
pemberantasan korupsi melalui Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan, diperlukan komitmen seluruh
pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan
harta kekayaannya;
b. bahwa sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan
Instansi Pemerintah dan untuk pelaksanaan Laporan '
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), perlu
membuat Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban
Penyampaian LHKASN di lingkungan Pemerintah Kota
Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta
kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dimiliki dan dikuasai sebagai
bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara.
Pegawai ASN mengisi dan
melaporkan LHKASN kepada Walikota melalui Inspektorat Kota
Samarinda. LHKASN disampaikan paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Walikota ini diundangkan; dan atau
b. 1 (satu) bulan setelah pegawai ASN diangkat dalam jabatan, promosi
atau mutasi; dan/atau
c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
5 hlm. 6 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Membuka Tanah Negara
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan tanah negara di Kota Samarinda berkembang dengan pesat sehingga dibutuhkan pengaturan perizinan di bidang pertanahan yang tidak hanya mampu menumbuhkan iklim investasi, tetapi juga berpihak kepada kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; bahwa kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan membuka memanfaatkan tanah negara harus berdasarkan pada prinsip- prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kemampuan fisik tanah itu sendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU NO.26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang izin membuka tanah negara termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, subjek dan objek, prosedur dan tata cara memperoleh IMTN, Kewenangan pemberian IMTN, penolakan IMTN, masa berlaku dan perpanjangan IMTN, hak dan kewajiban, mutasi tanah, penyelesaian sengketa, pelaporan dan pembuatan risalah, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan mengenai bentuk/format, prosedur dan persyaratan administrasi IMTN pada Pasal 6 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Ketentuan mengenai kewenangan penandatanganan IMTN pada Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Dan Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Posbindu di Kota
Samarinda, maka dipandang perlu dibentuk Peraturan
Walikota tentang Program Pos Pembinaan Terpadu Penyakit
Tidak Menular Posbindu Kota Samarinda.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Dan Raga
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017; PERMENKES No. 75 Tahun 2014; PERMENKES No. 48 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2017.
Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Raga yang selanjutnya disingkat
POSBINDU SEJIRA adalah suatu tindakan yang sistematis dan
terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh
komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan
berperilaku hidup sehat untuk- meningkatkan kualitas hidup dan
menekan angka penyakit tidak menular di Kota Samarinda. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan masyarakat untuk datang memeriksakan diri ke posbindu
terdekat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup. Pelaksanaan POSBINDU SEJIRA dilakukan melalui :
a. Skrening kesehatan di tempat kerja;
b. peningkatan perilaku hidup sehat;
c. penyediaan posbindu kit ;
d. peningkatan pencegahan dan deteksi dini Faktor Resiko penyakit tidak
menular;
e. peningkatan kualitas lingkungan tempat kerja; dan
f. peningkatan edukasi pola hidup sehat. Para Forum POSBINDU SEJIRA berkewajiban untuk :
a. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini
di wilayah kerjanya paling sedikit 3 (Tiga) bulan sekali
b. Melaporkan hasil pelaksanaan POSBINDU SEJIRA kepada Dinas Kesehatan
Kota Samarinda selaku Sekretaris paling sedikit 6 (Enam) bulan sekali
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamanan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
b. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien
untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, maka
diperlukan strategi pengintegrasian gender yang tercermin
dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan di daerah yang
responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi
yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi
integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan di Daerah. Maksud PUG adalah menciptakan kesetaraan dan Keadilan Gender. PUG dalam perencanaan pembangunan meliputi:
a. perencanaan kebijakan;
b. perencanaan program;
c. perencanaan proyek; dan
d. perencanaan kegiatan dalam jangka panjang, menengah dan pendek. Kepala OPD, Camat dan Lurah secara terus menerus melaksanakan
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan PUG pada satuan kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2019
PERWALI Kota Samarinda No. 35 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA SAMARINDA DALAM
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan ampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada Lampiran II
Program Kebijakan dan Strategi Kota Samarinda Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025, maka Peraturan
walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan
Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun
2018 tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMEN LHK No. P.10 /MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
Mengubah Lampiran II Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018
tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kota
Samarinda Tahun 2018 Nomor 35) terkait Program Kebijakan dan Strategi Kota
Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
mengubah PERWALI No. 35 Tahun 2018
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, noreg perda samarinda, prov kaltim: 44/3/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu
dilakukan penyesuaian peraturan;
b. bahwa untuk perluasan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, maka Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan
penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 15) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Samarinda Tahun 2018 Nomor 6);
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu
dilakukan penyesuaian peraturan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah, tetap dilakukan penagihan selama
belum memasuki masa daluarsa sejak saat terutang
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota
Samarinda Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun 2020, dan
sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja
Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan
dengan Perkada;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 142 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, Penetapan Renja Perangkat
Daerah ditetapkan dengan Perkada paling lambat 1 (satu)
bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dalam
Peraturan Walikota tentang Penetapan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2020.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat
Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1
(satu) tahun. Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 dijadikan sebagai pedoman Perangkat
Daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah; Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dapat diubah apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian
dengan perkembangan keadaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat