Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemindahan hak, karena: 1. Jual Beli; 2. Tukar Menukar; 3. Hibah; 4. Hibah Wasiat; 5. Waris; dsb. BPHTB pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek Pajak yang dapat dikenai Pajak. Tata cara perhitungan Pajak. Tata cara pemungutan. Tata cara pembayaran. Tata cara penelitian SSPD BPHTB. Tata cara penetapan pajak. Tata cara penagihan pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat