Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh (BUMD) yang pembiayaannya tidak menggunakan dana langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanda Daerah, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa. bertujuan untuk : a. menyederhanakan proses dan mempercepat pengambilan keputusan; b. meningkatkan efektifitas dan efesiensi; c. meningkatkan kemandirian dan profesionalisme; dan d. meningkatkan sinergitas antar BUMD. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip : a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil/tidak diskriminatif; dan g. akuntabel. Metode Pengadaan Barang/Jasa paling sedikit meliputi : a. pengadaan langsung; b. penunjukan langsung; c. tender; d. seleksi; dan/atau e. e-market place.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat