Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2019

Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh (BUMD) yang pembiayaannya tidak menggunakan dana langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanda Daerah, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa. bertujuan untuk : a. menyederhanakan proses dan mempercepat pengambilan keputusan; b. meningkatkan efektifitas dan efesiensi; c. meningkatkan kemandirian dan profesionalisme; dan d. meningkatkan sinergitas antar BUMD. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip : a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil/tidak diskriminatif; dan g. akuntabel. Metode Pengadaan Barang/Jasa paling sedikit meliputi : a. pengadaan langsung; b. penunjukan langsung; c. tender; d. seleksi; dan/atau e. e-market place.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 44
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan