Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. Maksud PUG adalah menciptakan kesetaraan dan Keadilan Gender. PUG dalam perencanaan pembangunan meliputi: a. perencanaan kebijakan; b. perencanaan program; c. perencanaan proyek; dan d. perencanaan kegiatan dalam jangka panjang, menengah dan pendek. Kepala OPD, Camat dan Lurah secara terus menerus melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan PUG pada satuan kerjanya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat