Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Samarinda tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Permberhantian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Tirta Kencana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Dati II di Kalimantan sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi
Calon Anggota Direksi melalui media massa lokal/nasional dan/atau
elektronik.
(2) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di muat dalam laman
Pemerintah Daerah dan/atau laman BUMD.
(3) Tahapan seleksi yang diinformasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit:
a. Penjaringan;
b. Hasil seleksi administrasi; dan
c. Hasil UKK.
Pasal 3
Direksi PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda diangkat oleh Walikota.
Pasal 23
Jabatan Anggota Direksi berakhir apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. Diberhentikan sewaktu-waktu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah DI Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, urusan kearsipan menjadi
urusan bagi Pemerintah Daerah sehingga penyelenggaraan
kearsipan menjadi kebutuhan bagi daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keseragaman
pemahaman dan pola koordinasi bagi penyelenggara
kearsipan daerah, perlu dilakukan pembinaan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah
Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; UU No. 78 Tahun 2012.
Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakn bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
3 hlm. 12 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2019
dokumen kependudukan DAN PENCATATAN SIPIL-penandatanganan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penandatanganan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi
kependudukan secara terpadu dan transparansi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pengaturan
yang lebih jelas;
b. bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi
yang sedemikian pesat telah menyebabkan perubahan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang mempengaruhi
bentuk perbuatan hukum;
c. bahwa sebagai upaya untuk memperlancar hak dan
kewajiban setiap warga Negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggung jawab Pemerintah dalam
perkembangan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penandatangan Dokumen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik
Tahun 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007; PERPRES No. 96 Tahun 2009; PERPRES No. 26 Tahun 2009; KEPRES No. 88 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2019;
Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan
yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi
atau autentikasi. Pemanfaatan teknologi TTE dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
dalam hubungan antara Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Masyarakat. Pemanfaatan teknologi TTE dilaksanakan dengan tujuan:
a. mempermudah pelayanan;
b. mempercepat penyelesaian dokumen;
c. meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pelayanan Publik; Setiap petugas yang terlibat dalam TTE berkewajiban memberikan
pengamanan atas TTE yang digunakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan penyesuaian Nilai Jual Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tahun 2019 yang berdampak pada naiknya pokok
ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan terutang secara signifikan, maka dipandang
perlu adanya pemberian stimulus;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa Kepala
Daerah dapat mengurangkan ketetapan Pajak Terutang
berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib
Pajak atau kondisi tertentu objek pajak yang ditetapkan
melalui Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian
Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2011.
Stimulus adalah rangsangan yang diberikan berupa pengurangan secara
otomatis kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang yang bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak bertujuan untuk:
a. mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh penyesuaian NJOP
bumi yang signifikan; dan
b. meminimalisir kemungkinan terjadinya gejolak sosial di masyarakat. Stimulus diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak mempunyai hutang Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan
yang efektif, efisien dan transparan serta menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ
Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non
Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan
Tahun 2017.
Pasal 2
(1) ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan bagi SKPD
dalam melaksanakan transaksi pembayaran belanja secara non tunai.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah meningkatkan
akuntabilitas transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 3
Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah dalam Peraturan
Walikota ini mencakup jenis-jenis Belanja Non Tunai dan Tata Cara
Pembayaran Non Tunai melalui mekanisme :
a. LS gaji dan tunjangan;
b. Uang Persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelestarian Dan Pengembangan Adat/Tradisi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan nilai-nilai luhur
budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya,
memperteguh jati diri bangsa, melestarikan warisan budaya
bangsa melaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 huruf (a)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelestarian Tradisi, perlu Peran Aktif Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelestarian dan Pengembangan
Adat/Tradisi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama MENDAGRI & MENPAR No. 42 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 10 Tahun 2014.
Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan
nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika,
moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan
dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap dan berlanjut.
Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dilakukan bersama dengan
organisasi atau lembaga adat oleh :
a. Walikota;
b. PD Terkait;
c. Camat;
d. Lurah; dan
e. Kepala adat atau pemuka-pemuka masyarakat adat. Pelestarian dan pengembangan adat istiadat, terutama ditujukan kepada adat istiadat yang telah ada atau yang telah
ada tetapi hampir mengalami kepunahan; Lembaga adat berkedudukan sebagai wadah organisasi
permusyawaratan/pemufakatan kepada adat/pemangku adat/tetua adat dan
pemimpin/pemuka-pemuka adat lainnya yang berada diluar susunan
organisasi pemerintahan di daerah, Kecamatan dan/atau Kelurahan. Lembaga adat mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut :
a. mewakili masyarakat adat keluar wilayah adat yakni dalam hal–hal yang
menyangkut kepentingan dan penyelesaian permasalahan adat;
b. mengelola hak-hak adat dan/atau harta kekayaan adat untuk
meningkatkan kemajuan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik;
dan
c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat
sepanjang penyelesaian itu tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah adat masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retrbusi
persampahan dan kebersihan perlu memperjelas penetapan wajib
retribusi penerima pelayanan dan tata cara pemungutan sesuai
dengan perkembangan keadaan sosial dan hukum dimasyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan
Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27
Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan Dan Kebersihan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU no. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2011; PERWALI No. 27 Tahun 2012.
Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
pembayaran atas jasa pelayanan persampahan /
kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah. Subyek Retribusi Pelayanan Kebersihan dan
Persampahan yaitu orang pribadi, Badan, dan setiap
usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh pelayanan
persampahan dan kebersihan dari Pemerintah Daerah. Retribusi dipungut dengan menggunakan (SKRD) atau
dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh Dinas
dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang ditunjuk
atas dasar Perjanjian Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
mengubah PERWALI No. 27 Tahun 2012.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2019 NOMOR 3.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan,
perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan di
lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1974; PERMEN PAN & RB No. 37 Tahun 2012; PERWALI No. 7 Tahun 2010; PERWALI No. 11 Tahun 2012.
Benturan Kepentingan adalah merupakan suatu kondisi dimana
pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menghilangkan
profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas, atau dengan
pengertian lain yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau
patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan
wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan /atau
tindakannya. Beberapa bentuk Benturan Kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi
Pegawai ASN Pemerintah Daerah antara lain:
a. situasi yang menyebabkan Pegawai ASN Pemerintah Daerah menerima
gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau
hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak
pemberi;
b. situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau aset Pemerintah
Daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan;
c. situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/Pemerintah Daerah
dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
Beberapa sumber penyebab terjadinya Benturan Kepentingan meliputi: a. hubungan afiliasi, b. gratifikasi, c. kelemahan sistem organisasi, d. kepentingan pribadi (vested interest), e. penyalahgunaan wewenang, f. perangkapan jabatan, Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka Pejabat/Pegawai ASN
melaporkan hal tersebut melalui:
a. Atasan Langsung; dan
b. Sistem Pelaporan Pelanggaran /Whistle Blowing System. Setiap Perangkat Daerah melakukan evaluasi internal secara berkala setiap
awal tahun terhadap hasil identifikasi benturan kepentingan dan kegiatan
penanganannya pada tahun sebelumnya, yang hasilnya dilaporkan kepada
Walikota melalui Inspektur.
Inspektorat melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh
Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan penanganan Benturan
Kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan yang sesuai dengan prinsif, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal; bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus, dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional komprehensif dan terpadu; bahwa sesuai ketentuan PP No.28 tahun 2012 Pasal 3 ayat (3) tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyatakan penyelenggaraan kearsipan di tingkat kota merupakan tanggung jawab walikota sesuai kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaran kearsipan, pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, pemusnahan arsip, penyelamatan arsip statis, pengelolaan arsip statis, penyelamatan catatan sejarah, perlindungan dan penyelamatan arsip, program arsip vital, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pengembangan sumber daya, kearsipan, pembiayaan, kerjasama, sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan Arsip sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan program sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah, orang
tua, keluarga, dan masyarakat berkewajiban serta
bertanggungjawab memberi perlindungan anak perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentangUnit Pelayanan Pusat
kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI).
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2014; PERMENSOS No. 3 Tahun 2018; PERDA No. 10 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2015.
Kesejahteraan Sosial Anak adalah Suatu tata kehidupan dan penghidupan
anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan
wajar baik secara jasmani dan rohani, maupun sosial. UP-PKSAI berkedudukan sebagai Unit Layanan Teknis yang memberikan
pelayanan terpadu kesejahteraan sosial anak dan berada di bawah koordinasi
Perangkat Daerah yang menangani urusan kesejahteraan sosial. UP -
PKSAI memiliki fungsi :
a. pelaksanaan pencegahan resiko terkait kesejahteraan anak;
b. pelaksanaan penanggulangan dan pengurangan resiko yang berkaitan
dengan masalah kesejahteraan soial dan perlindungan anak;
c. penanganan pengaduan dan/atau rujukan yang berkaitan dengan masalah
kesejahteraan sosial dan perlindungan anak; UP - PKSAI
bertujuan untuk :
a. meningkatkan kesejahteraan sosial anak di Kota Samarinda;
b. meningkatkan ketahanan keluarga rentan dalam mengasuh dan melindungi
anak;
c. menyediakan database dan informasi yang berkaitan dengan kesejahteraan
sosial anak;
Pengarah/Pembina/Penasihat
mempunyai tugas yaitu memberi arahan terkait dengan kebijakan dan
pelaksanaan kesejahteraan sosial anak integratif. Rincian tugas dari UP-PKSAI terdiri atas: 1. Pengarah/Pembina/Penasihat, 2. Ketua Umum, 3. Divisi Pencegahan, 4. Divisi Pengurangan Resiko, 5. Divisi Penanganan, 6. Divisi Data dan Informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat