Pasal 2 (1) ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan bagi SKPD dalam melaksanakan transaksi pembayaran belanja secara non tunai. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah meningkatkan akuntabilitas transparansi pengelolaan keuangan daerah. Pasal 3 Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah dalam Peraturan Walikota ini mencakup jenis-jenis Belanja Non Tunai dan Tata Cara Pembayaran Non Tunai melalui mekanisme : a. LS gaji dan tunjangan; b. Uang Persediaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat