Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (1) ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan bagi SKPD dalam melaksanakan transaksi pembayaran belanja secara non tunai. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah meningkatkan akuntabilitas transparansi pengelolaan keuangan daerah. Pasal 3 Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah dalam Peraturan Walikota ini mencakup jenis-jenis Belanja Non Tunai dan Tata Cara Pembayaran Non Tunai melalui mekanisme : a. LS gaji dan tunjangan; b. Uang Persediaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
25 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2019
Tanggal Berlaku
25 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan