Pasal 2 (1) Pemerintah Daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi Calon Anggota Direksi melalui media massa lokal/nasional dan/atau elektronik. (2) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di muat dalam laman Pemerintah Daerah dan/atau laman BUMD. (3) Tahapan seleksi yang diinformasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. Penjaringan; b. Hasil seleksi administrasi; dan c. Hasil UKK. Pasal 3 Direksi PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda diangkat oleh Walikota. Pasal 23 Jabatan Anggota Direksi berakhir apabila : a. Meninggal dunia; b. Masa jabatannya berakhir; dan/atau c. Diberhentikan sewaktu-waktu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat