Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2019

Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (1) Pemerintah Daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi Calon Anggota Direksi melalui media massa lokal/nasional dan/atau elektronik. (2) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di muat dalam laman Pemerintah Daerah dan/atau laman BUMD. (3) Tahapan seleksi yang diinformasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. Penjaringan; b. Hasil seleksi administrasi; dan c. Hasil UKK. Pasal 3 Direksi PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda diangkat oleh Walikota. Pasal 23 Jabatan Anggota Direksi berakhir apabila : a. Meninggal dunia; b. Masa jabatannya berakhir; dan/atau c. Diberhentikan sewaktu-waktu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 8
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan