Kesejahteraan Sosial Anak adalah Suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik secara jasmani dan rohani, maupun sosial. UP-PKSAI berkedudukan sebagai Unit Layanan Teknis yang memberikan pelayanan terpadu kesejahteraan sosial anak dan berada di bawah koordinasi Perangkat Daerah yang menangani urusan kesejahteraan sosial. UP - PKSAI memiliki fungsi : a. pelaksanaan pencegahan resiko terkait kesejahteraan anak; b. pelaksanaan penanggulangan dan pengurangan resiko yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan soial dan perlindungan anak; c. penanganan pengaduan dan/atau rujukan yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial dan perlindungan anak; UP - PKSAI bertujuan untuk : a. meningkatkan kesejahteraan sosial anak di Kota Samarinda; b. meningkatkan ketahanan keluarga rentan dalam mengasuh dan melindungi anak; c. menyediakan database dan informasi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial anak; Pengarah/Pembina/Penasihat mempunyai tugas yaitu memberi arahan terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan kesejahteraan sosial anak integratif. Rincian tugas dari UP-PKSAI terdiri atas: 1. Pengarah/Pembina/Penasihat, 2. Ketua Umum, 3. Divisi Pencegahan, 4. Divisi Pengurangan Resiko, 5. Divisi Penanganan, 6. Divisi Data dan Informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat