Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2019

Unit Pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kesejahteraan Sosial Anak adalah Suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik secara jasmani dan rohani, maupun sosial. UP-PKSAI berkedudukan sebagai Unit Layanan Teknis yang memberikan pelayanan terpadu kesejahteraan sosial anak dan berada di bawah koordinasi Perangkat Daerah yang menangani urusan kesejahteraan sosial. UP - PKSAI memiliki fungsi : a. pelaksanaan pencegahan resiko terkait kesejahteraan anak; b. pelaksanaan penanggulangan dan pengurangan resiko yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan soial dan perlindungan anak; c. penanganan pengaduan dan/atau rujukan yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial dan perlindungan anak; UP - PKSAI bertujuan untuk : a. meningkatkan kesejahteraan sosial anak di Kota Samarinda; b. meningkatkan ketahanan keluarga rentan dalam mengasuh dan melindungi anak; c. menyediakan database dan informasi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial anak; Pengarah/Pembina/Penasihat mempunyai tugas yaitu memberi arahan terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan kesejahteraan sosial anak integratif. Rincian tugas dari UP-PKSAI terdiri atas: 1. Pengarah/Pembina/Penasihat, 2. Ketua Umum, 3. Divisi Pencegahan, 4. Divisi Pengurangan Resiko, 5. Divisi Penanganan, 6. Divisi Data dan Informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Unit Pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI)
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
27 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2019
Tanggal Berlaku
27 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 11
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan