Stimulus adalah rangsangan yang diberikan berupa pengurangan secara otomatis kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak bertujuan untuk: a. mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh penyesuaian NJOP bumi yang signifikan; dan b. meminimalisir kemungkinan terjadinya gejolak sosial di masyarakat. Stimulus diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak mempunyai hutang Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat