Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 155 ayat (3) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Kota Samarinda No.13 Tahun 2011 Pasal 65 ayat (3) tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam penyediaan fasilitas pelayanan persampahan/kebersihan dalam wilayah Kota Samarinda.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Kepgub Kaltim No.: 188.34/8812/2375-III/BPKAD, Tgl. 23 September 2022; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2019
PERWALI Kota Samarinda No. 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Kewajiban Penyam[paian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas pegawai
Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta
pemberantasan korupsi melalui Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan, diperlukan komitmen seluruh
pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan
harta kekayaannya;
b. bahwa sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan
Instansi Pemerintah dan untuk pelaksanaan Laporan '
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), perlu
membuat Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban
Penyampaian LHKASN di lingkungan Pemerintah Kota
Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta
kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dimiliki dan dikuasai sebagai
bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara.
Pegawai ASN mengisi dan
melaporkan LHKASN kepada Walikota melalui Inspektorat Kota
Samarinda. LHKASN disampaikan paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Walikota ini diundangkan; dan atau
b. 1 (satu) bulan setelah pegawai ASN diangkat dalam jabatan, promosi
atau mutasi; dan/atau
c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
5 hlm. 6 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 155 ayat (3) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Kota Samarinda No.13 Tahun 2011 Pasal 65 ayat (3) tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Samarinda.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan No.133 Tahun 2015; Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2023
UPTD - PEGAWAI - KOMPETENSI - PENILAIAN - badan - kepegawaian - sdm - pengembangan - PEMBENTUKAN - ORGANISASI - tata kerja
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD. 2023/444
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya Bidang Pengembangan Kompetensi, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 119 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2022 tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pelaksanaan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Reses merupakan kegiatan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda yang akan diintegrasikan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Samarinda. Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pelaksanaan Reses telah diatur Peraturan Wali Kota Samarinda No. 34 Tahun 2022 namun dalam kondisi tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 34 Tahun 2022 tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pelaksanaan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2022 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3); serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Samarinda Nomor 34 Tahun 2022 tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pelaksanaan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan Dan
Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011.
Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disebut GU adalah permintaan
pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran
langsung. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD
diberikan Uang Persediaan melalui mekanisme SPP-UP. Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabila dana tersebut
telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 50%
(lima puluh perseratus). Pada akhir tahun anggaran seluruh sisa uang persediaan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran harus disetorkan
kembali ke rekening Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penertiban Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) merupakan salah
satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang serta dalam
rangka memperoleh target Ruang Terbuka Hijau (RTH) / Ruang
Terbuka dan Splitsing tanah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
c. bahwa terdapat pendelegasian kewenangan Penandatanganan
Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan melalui Peraturan
Walikota Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan
Non Perizinan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk
Layanan Perizinan dan Non Perizinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penerbitan Persetujuan
Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Rencana Tapak (Site Plan) adalah gambar/ peta situasi
penataan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan
tata ruang, berupa gambaran rencana peletakan bangunan
/ kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam batas
luas lahan kepemilikannya dan/ atau Penguasaannya.
Setiap orang atau Badan Hukum wajib mengajukan
permohonan persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) dalam
hal:
a. melakukan kegiatan pembangunan untuk usaha diatas
persil dengan luasan paling sedikit 1.500 m2 (seribu lima
ratus meter persegi); atau
b. melakukan kegiatan pembangunan untuk usaha diatas
persil dengan luasan kurang dari 1.500 m2 (seribu meter
persegi) yang berpotensi menimbulkan dampak
lingkungan sosial dan limbah serta lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
mengubah PERWALI No. 18 Tahun 2017
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 54 Tahun 2020
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan PP No.72 Tahun 2019 Pasal 21B ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 94 ayat (4) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu mengubah Perwali No.27 Tahun 2018 tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda;
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda, dengan perubahan pada:
a. Ketentuan Pasal 1;
b. Ketentuan Pasal 12;
c. Ketentuan Pasal 13;
d. Ketentuan Pasal 14;
e. Ketentuan Pasal 15;
f. Ketentuan Pasal 16;
g. Ketentuan Pasal 18;
h. Ketentuan Pasal 19;
i. Ketentuan Pasal 23; dan
j. Ketentuan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Perwali No.27 Tahun 2018 tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda, diubah.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 54 Tahun 2022
Kredit - BERUsAHa - bEruntung - berkAh - pelaKSANAAN - pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD.2022/361
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Berusaha Beruntung dan Berkah
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro di Kota Samarinda, serta pertu pengaturan mengenai pedoman pelaksanaan program kredit berusaha beruntung dan berkah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Berusaha Beruntung dan Berkah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2019; PP No. 142 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Pelaksanaan Kredit Bertuah; Penyaluran Kredit Bertuah; Verifikasi; Pelaporan; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat