Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda, dengan perubahan pada: a. Ketentuan Pasal 1; b. Ketentuan Pasal 12; c. Ketentuan Pasal 13; d. Ketentuan Pasal 14; e. Ketentuan Pasal 15; f. Ketentuan Pasal 16; g. Ketentuan Pasal 18; h. Ketentuan Pasal 19; i. Ketentuan Pasal 23; dan j. Ketentuan Pasal 43.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat