KENDARAAN BERMOTOR-PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2020/No.118
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 155 ayat (3) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Kota Samarinda No.13 Tahun 2011 Pasal 65 ayat (3) tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Samarinda.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan No.133 Tahun 2015; Perda No.13 Tahun 2011.
- Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
- 4 hlm.
|