Kredit - BERUsAHa - bEruntung - berkAh - pelaKSANAAN - pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD.2022/361
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Berusaha Beruntung dan Berkah
ABSTRAK: |
- Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro di Kota Samarinda, serta pertu pengaturan mengenai pedoman pelaksanaan program kredit berusaha beruntung dan berkah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Berusaha Beruntung dan Berkah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2019; PP No. 142 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2022
- Ketentuan Umum; Pelaksanaan Kredit Bertuah; Penyaluran Kredit Bertuah; Verifikasi; Pelaporan; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
- 11 hlm.
|