Rencana Tapak (Site Plan) adalah gambar/ peta situasi penataan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan tata ruang, berupa gambaran rencana peletakan bangunan / kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam batas luas lahan kepemilikannya dan/ atau Penguasaannya. Setiap orang atau Badan Hukum wajib mengajukan permohonan persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) dalam hal: a. melakukan kegiatan pembangunan untuk usaha diatas persil dengan luasan paling sedikit 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi); atau b. melakukan kegiatan pembangunan untuk usaha diatas persil dengan luasan kurang dari 1.500 m2 (seribu meter persegi) yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan sosial dan limbah serta lalu lintas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat