Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 54 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penertiban Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Tapak (Site Plan) adalah gambar/ peta situasi penataan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan tata ruang, berupa gambaran rencana peletakan bangunan / kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam batas luas lahan kepemilikannya dan/ atau Penguasaannya. Setiap orang atau Badan Hukum wajib mengajukan permohonan persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) dalam hal: a. melakukan kegiatan pembangunan untuk usaha diatas persil dengan luasan paling sedikit 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi); atau b. melakukan kegiatan pembangunan untuk usaha diatas persil dengan luasan kurang dari 1.500 m2 (seribu meter persegi) yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan sosial dan limbah serta lalu lintas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penertiban Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
18 November 2019
Tanggal Pengundangan
18 November 2019
Tanggal Berlaku
18 November 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 55
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Samarinda No. 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan