Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Ditetapkannya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda, Maka Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan Perlu Dilakukan Penyempurnaan ;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No.04 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.023 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam
penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan
alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang
memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh,
menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2012.
Arsip inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Pemeliharaan arsip inaktif
dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan
keselamatan arsip. Arsip inaktif teratur, Arsip inaktif tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3)
huruf b yaitu arsip inaktif yang sistem penataannya tidak dapat disusun
kembali seperti pada waktu aktif, tidak ditata sebagaimana ketentuan tata
kearsipan, terjadi campur aduk antara arsip dengan non arsip, permasalahan
satu dengan yang lain, berbagai masalah jadi satu dan bercampurnya tahun
arsip tercipta.
yaitu arsip inaktif yang semasa aktifnya telah ditata berdasarkan suatu sistem
kearsipan tertentu dan masih utuh penataannya. Arsip inaktif tidak teratur yaitu arsip inaktif yang sistem penataannya tidak dapat disusun
kembali seperti pada waktu aktif, tidak ditata sebagaimana ketentuan tata
kearsipan, terjadi campur aduk antara arsip dengan non arsip, permasalahan
satu dengan yang lain, berbagai masalah jadi satu dan bercampurnya tahun
arsip tercipta. Penggunaan Arsip inaktif
diperuntukkan bagi kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 14 Tahun 1993; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PPNo. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PERMENDAGRI No. 01 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 73 Tahun 1999; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak parkir yang meliputi : Penyelenggaraan Tempat Parkir; Izin Penyelenggaraan; Lokasi dan Fasilitas Tempat Parkir Diluar Badan Jalan; Nama, Objek serta Subjek Wajib Pajak; Struktur dan Besarnya Tarif; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Sewa Parkir dan Pajak Parkir Diluar Badan Jalan; Tata Cara Pemungutan; Biaya Pemungutan; Bentuk/Desain Karcis Parkir; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Keberatan dan Banding; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Instansi Pemungut; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan fasilitas parkir merupakan salah
satu bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan lalu
lintas dan angkutan yang bertujuan untuk keselamatan,
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan
penggunaan jasa;
b. bahwa tarif layanan parkir saat ini sudah tidak memadai
lagi untuk mendukung operasional penyelenggaraan
pelayanan perparkiran di Kota Samarinda, sehingga perlu
disesuaikan dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian daerah Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tarif Layanan Parkir;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2013.
Tarif Layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang dijual dan ditetapkan
dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya perunit
layanan atau hasil perinvestasi dana. Jasa layanan Parkir terdiri atas:
a. pemakaian fasilitas Parkir di ruang milik jalan yang dikelola Pemerintah
Daerah;
b. pemakaian fasilitas Parkir di Lingkungan Parkir yang dikelola Pemerintah
Daerah;
c. pemakaian fasilitas Parkir di Pelataran Parkir yang dikelola Pemerintah
Daerah;
Subjek Tarif Layanan yaitu orang pribadi atau Badan Usaha yang menggunakan,
menikmati dan/atau melakukan jasa layanan Parkir. Jenis layanan Parkir dan besaran tarif dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Tarif Layanan Parkir wajib
dilakukan evaluasi untuk kenaikan besaran Tarif Layanan Parkir, jika tingkat
penggunaan SRP lebih dari 90% (sembilan puluh persen) selama jam operasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
11 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 317
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Samarinda dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB No. 10 Tahun 2019; dan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Prinsip Dasar; Pelaporan; UPG; Hak dan Perlindungan; Pengawasan; Sanksi; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan diktum ketujuh keputusan
bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor
34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis menyarankan besaran biaya yang
diperlukan untuk persiapan pelaksanaan percepatan
pendaftaran tanah lengkap di wilayah Kota Samarinda
termasuk dalam Katagori III, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Pembiayaan untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap dapat berasal dari pemerintah, Pemerintah Daerah, Corporate
Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, badan hukum swasta dan/atau dana masyarakat melalui
Sertipikat massal swadaya. Pembiayaan tersebut berasal dari:
a. Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan/atau kementerian/lembaga
pemerintah lainnya;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kota dan Dana
Kelurahan;
c. Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah;
d. dana masyarakat melalui Sertipikat massal swadaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) badan
hukum swasta atau bentuk lainnya melalui mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Pendapatan Negara Bukan
Pajak. Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan Daerah
sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
mengubah PERWALI No. 24 Tahun 2017
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2016.
Perencanaan Kerja Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 29 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan atas pengguna jasa pelayanan terminal dan sejenisnya, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 14 Tahunn 1992; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 84 Tahun 1993; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi terminal yang meliputi, antara lain : Tujuan Pengelolaan Terminal Halte dan Pangkalan Angkutan Umum; Tempat dan Lokas Terminal, Halte dan Pangkalan Angkutan Umum; Penyelenggaraan; Pengelolaan Terminal; Angkutan Umum; Usaha Dalam Terminal; Kewajiban dan Larangan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Instansi Pemungut; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 311
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN DOCTOR ON CALL
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan visi Kota Samarinda, sebagai Kota Pusat Peradaban melalui salah satu program prioritas unggulan, yaitu Program Doctor on Call untuk kondisi darurat lanjut usia dan balita maka dipandang perlu untuk membuat sistem Pelayanan Doctor on Call Kota Samarinda. Pelayanan gawat darurat merupakan tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Pelayanan Doctor on Call akan mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan mempercepat penanganan terutama untuk masyarakat yang mengalami penyakit atau keluhan dengan kegawatdaruratan sehingga akan mengurangi risiko kematian akibat keterlambatan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Doctor On Call.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permenkes No. 1 Tahun 2012; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Permenkes No. 97 Tahun 2014; Permenkes No. 67 Tahun 2015; Permenkes No. 19 Tahun 2016; Permenkes No. 47 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Sumber Daya Manusia; Insentif Petugas dan Honor Tim; Lokasi Pelayanan; Sistem Pelayanan; Sasaran dan Kasus Layanan; Sarana Prasarana; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwadenganadanyaperubahanasumsidasardalampenyusunan Rapbd Tahun 2013, Kebijakanpendapatan, Belanjadanpembiayaandaerah Yang Menjadi dasar dalam penyusunan Rapbd Tahun 2013 Serta memperhatikan asumsi peroyeksi pendapatan daerah, Alokasi belanja daerah, Sumber dan penggunaan pembiayaan Yang Semula ditetapkan serta dalam rangka menjaga keterkaitandankonsistensiantaraperencanaan, Penganggaran, Pelaksanaandanpengawasan Apbd Tahun 2013, Makadipandangperluuntukmenyusunperubahan Rkpd Tahun 2013 Yang Ditetapkandalamperaturanwalikotasebagailandasanpenyusunanperubahan Kua Danperubahan Ppas Tahun 2013 Untukmenyusunperubahan Apbd Tahun 2013;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.25 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;
PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.11 Tahun 2003; PP No.20 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2008; PERPRES No.3 Tahun 2004; PERMENDAGRI No.59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2011; KEPMENDAGRI No.29 Tahun 2002; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; PERDA Kota Samarinda No.17 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.38 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintahan (RKPD) Kota Samarinda Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peratruan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 17);
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat