Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi terminal yang meliputi, antara lain : Tujuan Pengelolaan Terminal Halte dan Pangkalan Angkutan Umum; Tempat dan Lokas Terminal, Halte dan Pangkalan Angkutan Umum; Penyelenggaraan; Pengelolaan Terminal; Angkutan Umum; Usaha Dalam Terminal; Kewajiban dan Larangan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Instansi Pemungut; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat